Tupoksi Medical Education Unit

                                                                     MEDICAL EDUCATION UNIT

                                            FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BAITURRAHMAH

  PROFIL MEDICAL  EDUCATION UNIT

Medical Education Unit (MEU) adalah suatu perangkat Fakultas yang bertanggung jawab kepada Dekan dan berkoordinasi dengan Kaprodi Pendidikan Dokter dan Kaprodi Profesi Dokter dalam bidang pengembangan kurikulum pendidikan dokter, teaching learning, pengembangan sumber daya manusia staf pengajar, asesmen, monitoring dan evaluasi pendidikan.

Visi Medical Education Unit

Menjadi perencana pendidikan di bidang pengembangan kurikulum dan proses pembelajaran kedokteran yang mendukung visi institusi.

Misi Medical Education Unit

  1. Melaksanakan perencanaan dan pengembangan kurikulum pada tahap akademik dan profesi dengan menerapkan students centered learning
  2. Melaksanakan pengembangan sistem pembelajaran dan sumber daya pendidikan berbasis revolusi 4.0
  3. Melaksananakan pengembangan sumber daya manusia staf pengajar sekaligus evaluasi kebutuhan pengembangan SDM
  4. Melaksanakan perencanaan Asesmen yang sinkron dengan metode pembelajaran
  5. Melakasanakan monitoring dan evaluasi kegiatan dari program MEU

Bagian Medical Education Unit:

  1. Bagian Pengembangan Kurikulum
  2. Bagian Pengembangan Sumber daya manusia (SDM) Staf pengajar
  3. Bagian Student Assessment
  4. Bagian Monitoring dan Evaluasi

Ketua Medical Education Unit

Tugas pokok:

Bertanggung jawab terhadap Dekan dan berkoordinasi dengan Kaprodi Pendidikan Dokter dan Kaprodi Profesi Dokter dalam bidang pengembangan kurikulum pendidikan dokter, teaching learning, pengembangan sumber daya manusia staf pengajar, dan asesmen, monitoring, dan evaluasi pendidikan.

  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua MEU mempunyai fungsi:
  2. Menyusun perencanaan dan pengembangan, evaluasi dan implementasi kurikulum mencakup kurikulum makro, meso dan mikro mengacu pada Capaian Pembelajaran Prodi dan Profil Lulusan
  3. Koordinasi pengembangan sumber daya manusia (SDM) staf pengajar berupa perencanaan, jumlah, kualifikasi SDM serta rencana pengembangan kapasitas SDM
  4. Koordinasi penyiapan learning resources berupa pedoman akademik, panduan pembelajaran, students’s guide, dan bank soal
  5. Merancang, menyiapkan instrument dan pengembangan student assessment pelaksanaan dan evaluasi dari pembelajaran
  6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) internal proses pembelajaran
  7. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, ketua MEU memiliki wewenang:
    1. Mengusulkan kegiatan untuk pengembangan pendidikan
    2. Memberikan masukan kepada Kaprodi dan Dekan berdasarkan fakta fenomena sosial di masyarakat untuk pengembangan pendidikan kedokteran
    3. Memberikan masukan kepada kaprodi untuk pengembangan kurikulum, penilaian hasil belajar, inovasi pendidikan dan memberi masukan berdasarkan data penelitian bidang pendidikan kedokteran Kaprodi dan Dekan untuk pengembangan kurikulum, penilaian hasil belaajr, inovasi pendidikan dan kerjasama institusi
    4. Melakukan evaluasi, inovasi dan memberikan rekomendasi di bidang pendidikan kedokteran yang sesuai tahap Sarjana Kedokteran dan tahap Pendidikan Profesi
  8. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, ketua MEU mempunyai tanggung jawab:
    1. Mewujudkan good practice dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan
    2. Menyusun RKA terkait kegiatan MEU

Sekretaris MEU

Tugas Pokok:

Bertanggung jawab terhadap Ketua MEU  dalam bidang pengembangan kurikulum Pendidikan dokter, teaching learning, pengembangan sumber daya manusia staf pengajar, dan asistensi, monitoring, dan evaluasi Pendidikan.

 Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris MEU mempunyai fungsi:

  1. Membantu Ketua MEU menyusun perencanaan dan pengembangan, evaluasi dan implementasi kurikulum mencakup kurikulum makro, meso dan mikro mengacu pada Capaian Pembelajaran Prodi dan Profil Lulusan
  2. Membantu Ketua MEU berkoordinasi pengembangan sumber daya manusia (SDM) staf pengajar berupa perencanaan, jumlah, kualifikasi SDM serta rencana pengembangan kapasitas SDM
  3. Membantu Ketua MEU berkoordinasi penyiapan learning resources berupa pedoman akademik, panduan pembelajaran, students’s guide, dan bank soal
  4. Membantu Ketua MEU merancang, menyiapkan instrument dan pengembangan student assessment pelaksanaan dan evaluasi dari pembelajaran
  5. Membantu Ketua MEU dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) internal proses pembelajaran
  6. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris MEU memiliki wewenang:
    1. Mengusulkan kegiatan untuk pengembangan pendidikan
    2. Memberikan masukan kepada Kaprodi dan Dekan berdasarkan fakta fenomena sosial di masyarakat untuk pengembangan pendidikan kedokteran
    3. Memberikan masukan kepada kaprodi untuk pengembangan kurikulum, penilaian hasil belajar, inovasi pendidikan dan memberi masukan berdasarkan data penelitian bidang pendidikan kedokteran Kaprodi dan Dekan untuk pengembangan kurikulum, penilaian hasil belaajr, inovasi pendidikan dan kerjasama institusi
    4. Melakukan evaluasi, inovasi dan memberikan rekomendasi di bidang pendidikan kedokteran yang sesuai tahap Sarjana Kedokteran dan tahap Pendidikan Profesi
  7. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris MEU mempunyai tanggung jawab:
    1. Mewujudkan good practice dalam penyelenggaraan dan pengelolaab pendidikan
    2. Menyusun RKA terkait kegiatan MEU
    3. Bertanggung kepada Ketua MEU dan Dekan

Bagian Pengembangan Kurikulum

Tugas Pokok

  • Menyusun rancangan kurikulum Kaprodi Pendidikan Dokter dan Kaprodi Profesi Dokter berdasarkan kurikulum inti dan muatan lokal serta kurikulum pilihan sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012 dan atau regulasi lainnya yang berlaku di Indonesia.
  • Menyusun rancangan implementasi kurikulum
  • Melakukan pengembangan/perubahan kurikulum bila diperlukan diminta atau tanpa diminta

Fungsi :

  1. Merancang dan mengembangkan Kurikulum Pendidikan Tinggi Kedokteran sesuai SKDI, SNPPDI, SN DIKTI, KKNI dan visi Fakultas Kedokteran Universitas Baiturrahmah
  2. Merencanakan dan mengembangkan sistem pendidikan kedokteran dan kesehatan dengan pendekatan adult learning dan SPICES (Students-centered, Problem-based, Integrated, Community-based, Elective and Systematic)
  3. Merancang dan mengembankan kurikulum meso dan mikro yang melibatkan tim pakar dan stakeholder
  4. Merancang template Buku Rancangan Pengajaran tiap modul (panduan tutor dan panduan mahasiswa), skill lab, praktikum, buku panduan pembelajaran (program sarjana dan profesi)
  5. Merencanakan pertemuan dengan seluruh ketua modul untuk penyamaan persepsi dalam penyusunan BRP (sarjana dan profesi)
  6. Menentukan batas waktu pengumpulan semua BRP tiap semester
  7. Merancang pendistribusian beban studi (SKS) tiap modul sesuai dengan SKDI dan KKNI
  8. Pelaksanaan tugas lainnya yang terkait dengan Bagian kurikulum yang diberikan oleh Ketua MEU

Bagian Pengembangan Sumber daya manusia (SDM) Staf pengajar

Tugas Pokok

Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.

Fungsi dan Peran:

  • Mengusulkan dan merekomendasikan pengembangan kemampuan staf pengajar dalam teaching learning untuk meningkatkan mutu pendidikan
  • Mengkoordinir pelatihan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas staf pengajar secara berkala
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang terkait dengan Bagian SDM yang diberikan oleh Ketua MEU

Bagian Student Assessment

     Tugas Pokok

Bertanggung jawab dalam perencanaan sistem  assessment dan instrument evaluasi hasil pembelajaran.

Fungsi dan Peran

  • Menyusun panduan asesmen hasil pembelajaran pada pendidikan sarjana dan program profesi (WE PASS WITH A)
  • Melakukan item analysis untuk soal soal modul berbasis MCQ
  • Merancang bentuk evaluasi proses pembelajaran termasuk tutorial, pleno, skill lab, praktikum, dan ujian akhir modul (tahap sarjana)
  • Merancang bentuk evaluasi proses pembelajaran tahap profesi
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang terkait dengan Bagian student assessment yang diberikan oleh Ketua MEU

Bagian Monitoring dan Evaluasi (MONEV)

Tugas Pokok

Melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan pendidikan yang hasilnya akan digunakan untuk pengembangan pendidikan kedokteran

Fungsi dan Peran:

  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan modul, clinical skill lab, praktikum, pleno tiap semester
  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan siklus pada tahap profesi
  • Melakukan penilaian terhadap kepuasan mahasiswa terhadap pelaksanaan tutorial, skill lab, praktikum tiap semester, dan siklus profesi
  • Melakukan penilaian terhadap fasilitator/dosen pengampu tiap semester
  • Melakukan evaluasi sumatif dan formatif terhadap program Bimbel CBT sebagai dasar persiapan UKMPPD
  • Melaporkan hasil evaluasi dan monitoring pelaksanaan pendidikan kepada pihak yang terkait
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang terkait dengan Bagian MONEV yang diberikan oleh Ketua MEU

 

Sekretariat:

Tugas Pokok:

Bertanggung jawab terhadap Ketua MEU

Fungsi dan Peran:

  1. Membuat surat masuk dan keluar yang berhubungan dengan kegiatan MEU
  2. Memperbanyak dan mendistribusikan BRP ke fasilitator dan Students guide ke mahasiswa
  3. Memperbanyak dan dan mendistribusikan Buku Panduan dan RPS kepada Dosen pembimbing klinik dan mahasiswa tahap profesi
  4. Membantu administrasi lainnya yang berkaitan dengan kegiatan MEU

    RUANG LINGKUP MEDICAL EDUCATION UNIT FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BAITURRAHMAH

     Medical Education Unit dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya berkoordinasi dengan :

    1. Prodi Kedokteran
    2. Prodi Profesi Dokter

    Dalam hal perencanaan, pengusulan, pelaporan, evaluasi dan rekomendasi.