Padang – Fakultas Kedokteran Universitas Baiturrahmah menyelesaikan rangkaian penyusunan dan pengesahan Kurikulum Program Studi Kedokteran dan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Tahun 2026. Proses tersebut dilaksanakan secara bertahap melalui pengesahan di tingkat fakultas, pembahasan dan persetujuan Senat Fakultas Kedokteran, hingga akhirnya ditetapkan oleh Rektor Universitas Baiturrahmah.
Rangkaian ini merupakan bagian dari komitmen Fakultas Kedokteran Universitas Baiturrahmah untuk memastikan kurikulum yang digunakan memiliki landasan akademik, kelembagaan, dan tata kelola yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan.
Proses pengembangan kurikulum dilakukan oleh Medical Education Unit (MEU) bersama tim penyusun dan program studi. Kurikulum dikembangkan melalui proses evaluasi, pemetaan, pembahasan, serta penyempurnaan berbagai komponen pembelajaran pada Program Studi Kedokteran maupun Program Studi Pendidikan Profesi Dokter.
Pada tahap ini, Ketua MEU, dr. Resti Rahmadika Akbar, M.Pd.Ked., berperan dalam mengoordinasikan proses pengembangan kurikulum bersama tim dan program studi. Dokumen kurikulum selanjutnya diajukan untuk memperoleh pengesahan di tingkat fakultas.
Untuk Program Studi Pendidikan Profesi Dokter, dokumen Blueprint dan Pengkodean Kurikulum menunjukkan pengajuan oleh Ketua Program Studi Pendidikan Profesi Dokter dan Ketua MEU, kemudian disahkan oleh Dekan. Dokumen tersebut bertanggal 1 Agustus 2026. Sementara itu, dokumen Blueprint dan Pengkodean Kurikulum Program Studi Kedokteran disahkan oleh Dekan dengan tanggal 10 Agustus 2026.
Tahap ini menjadi dasar bagi proses selanjutnya, yaitu pembahasan dan pemberian pertimbangan oleh Senat Fakultas Kedokteran.
Setelah melalui proses di tingkat fakultas, revisi kurikulum selanjutnya dibahas dalam Rapat Senat Fakultas Kedokteran Universitas Baiturrahmah. Rapat Senat untuk pemberian pertimbangan dan persetujuan pengesahan revisi Kurikulum Fakultas Kedokteran Tahun 2026 dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 08.30 WIB bertempat di Ruang Sidang Dekanat Fakultas Kedokteran Universitas Baiturrahmah.
Rapat tersebut dihadiri oleh 17 orang anggota senat dan membahas pemberian pertimbangan/persetujuan terhadap pengesahan Revisi Kurikulum Fakultas Kedokteran Universitas Baiturrahmah Tahun 2026. Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Senat dengan Nomor C.1690/UM/FK-UNBRAH/SNT/VIII/2026.
Persetujuan Senat menjadi bagian penting dalam rangkaian tata kelola akademik karena memastikan bahwa kurikulum yang telah dikembangkan dan disahkan pada tingkat fakultas memperoleh pertimbangan dari unsur senat sebelum diajukan ke tingkat universitas.
Setelah memperoleh persetujuan Senat, Fakultas Kedokteran kemudian mengajukan permohonan kepada Rektor Universitas Baiturrahmah untuk menetapkan kurikulum melalui Surat Dekan tertanggal 19 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa MEU telah melakukan evaluasi dan pengembangan kurikulum tingkat meso dan mikro Program Studi Kedokteran serta Program Studi Pendidikan Profesi Dokter. Hasil evaluasi dan pengembangan tersebut telah dibahas dan memperoleh pengesahan Senat Fakultas Kedokteran melalui rapat senat pada 19 Agustus 2026. Selanjutnya, Dekan mengajukan permohonan penerbitan Surat Keputusan Rektor untuk Kurikulum Program Studi Kedokteran Tahun 2026 dan Kurikulum Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Tahun 2026.
Tahap akhir dari rangkaian tersebut adalah penetapan kurikulum oleh Rektor Universitas Baiturrahmah. Pada 28 Agustus 2026, Rektor Universitas Baiturrahmah, Prof. Dr. Ir. Musliar Kasim, MS, menetapkan Kurikulum Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Baiturrahmah melalui Keputusan Rektor Universitas Baiturrahmah Nomor 291/SK/UNBRAH/VIII/2026. Keputusan tersebut menetapkan kurikulum untuk mahasiswa angkatan 2026/2027 dan seterusnya, serta menyatakan bahwa kurikulum mulai berlaku pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
Pada tanggal yang sama, Rektor juga menetapkan Kurikulum Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Baiturrahmah melalui Keputusan Rektor Universitas Baiturrahmah Nomor 292/SK/UNBRAH/VIII/2026. Kurikulum tersebut juga ditetapkan untuk mahasiswa angkatan 2026/2027 dan seterusnya dan mulai berlaku pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
Dengan penetapan tersebut, Kurikulum Program Studi Kedokteran dan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Tahun 2026 resmi memiliki dasar kelembagaan untuk diterapkan dalam penyelenggaraan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Baiturrahmah.
Kurikulum yang telah ditetapkan tersebut menjadi landasan bagi penyelenggaraan pendidikan pada Program Studi Kedokteran dan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter. Pada Program Studi Kedokteran, kurikulum tahun 2026 mencakup pembelajaran selama tujuh semester dengan total 158 SKS, yang terdiri atas berbagai modul ilmu kedokteran dasar dan klinis, keterampilan klinik, metodologi kesehatan dan riset, etika, KKN, tugas akhir, serta mata kuliah pilihan.
Sementara pada Program Studi Pendidikan Profesi Dokter, kurikulum mencakup 16 stase dengan total 84 minggu dan 42 SKS, yang dilaksanakan terutama melalui rotasi klinik, serta dilengkapi dengan diskusi, tutorial, dan pembelajaran klinik pada komponen tertentu.
Bagi MEU, penetapan kurikulum ini bukan merupakan akhir dari proses, melainkan menjadi awal dari tahap implementasi dan pengendalian mutu kurikulum. Setelah kurikulum ditetapkan, tantangan berikutnya adalah memastikan setiap komponen kurikulum dapat diterjemahkan secara konsisten ke dalam mikro kurikulum, pembelajaran, asesmen, serta pengalaman belajar mahasiswa di kelas maupun di wahana pendidikan klinik.
Rangkaian proses yang dimulai dari pengembangan oleh MEU dan program studi, pengesahan di tingkat Dekan, pembahasan dan persetujuan Senat Fakultas, hingga penetapan oleh Rektor menunjukkan bahwa pengembangan kurikulum di Fakultas Kedokteran Universitas Baiturrahmah dilaksanakan melalui proses akademik dan tata kelola yang berjenjang.
Dengan ditetapkannya Kurikulum 2026, Fakultas Kedokteran Universitas Baiturrahmah memasuki tahap baru untuk memastikan bahwa kurikulum tersebut tidak hanya menjadi dokumen akademik, tetapi benar-benar diimplementasikan secara terarah, terukur, dan berorientasi pada pencapaian kompetensi lulusan.
