Tugas Komite Etik Penelitian FK-UNBRAH

Tugas Komite Etik Penelitian :

  1. Melakukan kaji etik atas protokol riset dalam bentuk proposal yang telah lulus kaji ilmiah (telah memiliki legalitas) dan diajukan untuk memperoleh rekomendasi etik baik yang mengikutsertakan manusia maupun hewan sebagai subjek penelitian.
  2. Meneliti formulir persetujuan subjek untuk bersedian menjadi subjek penelitian (Informed consent).
  3. Mengeluarkan rekomendasi etik pada proposal yang telah lulus kaji etik.
  4. Melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap riset yang sedang berjalan yang telah diberikan rekomendasi etika.
  5. Melakukan sosialiasi dan pembinaan tentang etika riset bagi para periset
  6. Membuat laporan kegiatan komisi etika (persemester atau tahunan) kepada Dekan